jogja.polri.go.id -Jakarta, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari hingga bulan November 2023.
"Dengan rincian Rp. 400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp 81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," ujar Kasatgas.
Akibat ulahnya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan identitas pelaku judi online yang ditangkap di Filipina adalah HS alias A.
Adapun A adalah pengelola situs judi online, W88. Situs tersebut beroperasi di Filipina dengan perputaran uang pada periode 2024 sebesar Rp 1 triliun.
"Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A,” kata Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Wahyu mengungkapkan peran HS dalam jaringan situs judi online W88 adalah menyediakan rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 1 Buron Kasus Judol Situs W88 di Filipina
“Jadi HS ini memerintahkan para tersangka untuk mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphonenya yang sudah terkoneksi dengan embedding untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan juga ke Kamboja,” ungkap dia.
“Ini yang kita kejar dan kita bisa tangkap di Filipina oleh otoritas Filipina dan hari ini akan di-handing over ke Indonesia,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online pada situs W88.
Baca juga: Terungkapnya 23 Tersangka dan Puzzle Terakhir, Ending Skandal Judol Komdigi?
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku akan didatangkan dari Filipina malam ini, Kamis (21/11/2024).
"Iya, satu orang DPO," kata Himawan saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Ketika ditanya lebih lanjut, Himawan enggan merinci identitasnya. Himawan juga tidak menjelaskan mengenai status kewarganegaraan DPO yang ditangkap tersebut.
Himawan juga tidak menjelaskan secara rinci peran dari DPO yang ditangkap di Filipina itu. Tapi, dia membenarkan bahwa buron tersebut ditangkap terkait situs judol W88.
"Ya terkait situs W88," tambahnya.